Namunpenggunaan hormon untuk meningkatkan produksi pada ternak ini masih di perdebatkan. karena cara tersebut berpotensi meningkatkan penyakit mastitis pada ternak dan dapat membahayakan kesehatan manusia. Bioteknologi Peternakan Pemanfaatan bioteknologi di bidang peternakan lainnya adalah membuat hewan transgenik dan teknologi induk buatan. Marikita ketahui apa saja titik kritis kehalalan pada suplemen dan obat. Dari segi kehalalannya, menurut Chilwan Pandji, obat dan suplemen mempunyai beberapa titik kritis haramnya, baik dalam bentuk herbal maupun yang kimiawi. Titik kritis yang harus dicermati, antara lain: Bahan Baku. Bahan baku merupakan bahan utama pembuat obat dan suplemen. 39Manfaat Garam Dalam Berbagai Bidang. Dalam ilmu kimia, garam merupakan senyawa ionik yang terbentuk dari reaksi asam dan basa. Garam terdiri dari kation yang merupakan ion positif Kegunaan Manfaat Radioisotop di Berbagai Bidang, Radioaktif, Kimia, Kedokteran, Pertanian, Industri - Di negara-negara maju penggunaan dan penerapan radioisotop telah dilakukan dalam berbagai bidang. Radioisotop adalah isotop suatu unsur radioaktif yang memancarkan sinar radioaktif. Isotop suatu unsur baik stabil maupun yang radioaktif memiliki sifat kimia yang sama. ManfaatDan Kegunaan Alkohol Dalam Kehidupan Sehari Hari posted: 15 November 2021 6.57 - Berikut ini beberapa kegunaan alkohol dalam kehidupan sehari hari dan informasi yang membahas mengenai manfaat dan serta artikel lain yang berhubungan dengan topik tersebut di Cara puasa mutih adalah berpuasa atau berpantang makan dan minum kata sindiran buat bos yang tidak adil. ArticlePDF Available AbstractPolicy to open investment in alcoholic beverage invite pros and cons in the general public. The proponents of the policy argue the importance of alcoholic investment from economic point of views. This article aims at analyzing role of alcoholic beverage industry in Indonesian economy. The data was Input-Output Table of 2016 which was aggregated into 18 industries. Analyses carried out were output multiplier, employment multiplier, and income multiplier as well as forward and backward linkages. The results of analyses show that output multiplier is low, employment multiplier is high and income multiplier is high. In addition, forward and backward linkages are both below one. From these results, it can be concluded that alcoholic beverage industry is not a leading sector in Indonesia and its role is relatively limited. Government should be cautious in opening up investment for the industry for investment taking into account that the industry's pulling factor to input providing industries as well as pushing factor to output using industries are relatively low. In addition, while employment multiplier is high, at present employment in alcoholic beverage is relatively limited. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeAuthor contentAll content in this area was uploaded by Akhmad Solikin on Dec 10, 2021 Content may be subject to copyright. Jurnal Perspektif Bea dan Cukai 203 Vol. 5, No. 2, 2021 ISSN 2614-283X online / ISSN 2620-6757 print Copyright © 2021, Politeknik Keuangan Negara STAN. All Rights Reserved PERAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA ANALISIS INPUT-OUTPUT Akhmad Solikin Politeknik Keuangan Negara STAN, Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Kode Pos 15222 E-mail akhsol INFORMASI ARTIKEL Tanggal masuk [12-08-2021] Revisi [26- 10-2021] Tanggal terima [22-11-2021] ABSTRACT Policy to open investment in alcoholic beverage invite pros and cons in the general public. The proponents of the policy argue the importance of alcoholic investemnt from economic poin of views. This article aims at analyzing role of alcoholic beverage industry in Indonesian economy. The data was Input-Output Table of 2016 which was aggregated into 18 industries. Analyses carried out were output multiplier, employment multiplier, and income multiplier as well as forward and backward linkages. The results of analyses show that output multiplier is low, employment multiplier is high and income multiplier is high. In addition, forward and backward linkages are both below one. From these results, it can be concluded that alcoholic beverage industry is not a leading sector in Indonesia and its role is relatively limited. Government should be cautious in opening up investment for the industry for investment taking into account that the industry’s pulling factor to input providing industries as well as pushing factor to output using industries are relatively low. In addition, while employment multiplier is high, at present employment in alcoholic beverage is relatively limited. Keywords Alcoholic beverage, Input output table, Output multiplier, Employment multiplier, Industrial linkage ABSTRAK Kebijakan untuk membuka investasi minuman beralkohol mengundang pro dan kontra di masyarakat. Pendukung kebijakan tersebut menyampaikan pentingnya investasi di sektor tersebut dilihat dari kepentingan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran industri minuman beralkohol dalam perekonomian Indonesia. Data yang digunakan adalah Tabel Input-Output tahun 2016 yang diagregasi menjadi 18 industri. Analisis yang dilakukan adalah efek pengganda output, tenaga kerja dan pendapatan serta keterkaitan ke depan dan ke belakang. Hasil analisis menunjukkan bahwa angka pengganda output rendah, angka pengganda tenaga kerja tinggi dan angka pengganda pendapatan tinggi. Selain itu, efek keterkaitan ke depan dan keterkaitan ke belakang kurang dari satu. Dengan hasil-hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa industri minuman mengandung alkohol bukan merupakan sektor unggulan di Indonesia dan perannya relatif terbatas. Pemerintah perlu berhati-hati dalam membuka investasi atas industri tersebut, dengan pertimbangan bahwa daya tarik terhadap industri penyedia input dan daya dorong terhadap industri pengguna output relatif rendah. Selain itu, meskipun angka pengganda tenaga kerja tinggi, selama ini penyerapan tenaga kerja relatif rendah. Kata Kunci Minuman beralkohol, Tabel input-output, Pengganda output, Pengganda tenaga kerja, Efek keterkaitan Jurnal Perspektif Bea dan Cukai 204 Vol. 5, No. 2, 2021 ISSN 2614-283X online / ISSN 2620-6757 print Copyright © 2021, Politeknik Keuangan Negara STAN. All Rights Reserved 1. PENDAHULUAN Pada bulan Februari 2021, media sosial dan media masa di Indonesia diramaikan dengan diskusi mengenai investasi industri minuman keras. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada Lampiran III menyebutkan beberapa bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha yang menimbulkan kontroversi adalah investasi industri minuman keras mengandung alkohol KBLI 11010, industri minuman mengandung alkohol anggur KBLI 11020, serta industri minuman mengandung malt KBLI 11031. Terdapat persyaratan tertentu untuk investasi pada ketiga industri minuman keras tersebut, yaitu bahwa investasi baru dapat dilakukan terbatas pada empat provinsi, yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. Investasi baru di luar empat propinsi tersebut dapat disetujui apabila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM dan didukung dengan usulan gubernur yang bersangkutan. Selain itu, pada Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 juga diatur syarat jaringan distribusi dan tempat khusus bagi perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol KBLI 47221 dan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol KBLI 47826. Investasi KBLI 11010, KBLI 11020 dan KBLI 11031 sebelumnya termasuk dalam bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016. Di lain pihak, KBLI 47221 dan KBLI 47826 dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 merupakan bidang usaha terbuka yang mempunyai syarat tertentu, yaitu mempunyai 1 Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol SIUP-MB dan 2 jaringan perdagangan dan tempat khusus. Dengan demikian, sumber kontroversi adalah investasi untuk KBLI 11010, KBLI 11020 dan KBLI 11031, karena KBLI 47221 dan KBLI 47826 sudah terdapat dalam peraturan sebelumnya, yang kemudian diubah dengan penyederhanaan perizinan. Peraturan Presiden ini mendapatkan reaksi baik pro maupun kontra dari masyarakat. Pada penerbitan Peraturan Presiden sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, reaksi terutama ditunjukkan oleh pasar yang merespon positif atas kebijakan tersebut, meskipun respon harga saham berbeda-beda tergantung apakah sektor tersebut mendapatkan keuntungan atau kerugian dari Peraturan Presiden tentang daftar negatif investasi tersebut Dewi et al., 2017. Di sisi lain, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, khususnya terkait dengan pembukaan investasi minuman keras, mendapatkan kritik yang luas dari sisi kesehatan, keagamaan, moral, dan sosial Kompas, 2021. Pendukung pembukaan investasi minuman keras pada Peraturan Presiden menyampakan dukungan dikaitkan dengan aspek pariwisata, ketenagakerjaan, investasi, ekspor, pertumbuhan ekonomi serta kearifan lokal CNBC Indonesia, 2021; Warta Ekonomi, 2021. Setelah mendapatkan kritik dari berbagai kalangan, misalnya organisasi keagamaan contohnya MUI, NU dan Muhammadiyah CNBC Indonesia, 2021; Kompas, 2021; Republika, 2021 dan tokoh masyarakat Papua, Presiden kemudian mencabut Lampiran Peraturan Presiden yang mengatur tentang investasi minuman keras CNBC Indonesia, 2021; Kompas, 2021; Republika, 2021. Jurnal Perspektif Bea dan Cukai 205 Vol. 5, No. 2, 2021 ISSN 2614-283X online / ISSN 2620-6757 print Copyright © 2021, Politeknik Keuangan Negara STAN. All Rights Reserved Meskipun Peraturan Presiden terkait dengan investasi minuman keras telah dicabut, kebijakan tersebut sangat menarik untuk dievaluasi agar dapat diperbaiki di masa yang akan datang. Masalah yang ingin dijawab oleh artikel ini adalah seberapa penting pembukaan investasi minuman keras, dilihat dari aspek output, ketenagakerjaan, pendapatan, serta kemampuan industri minuman beralkohol menarik dan mendorong perekonomian. Penelusuran pada Portal Garuda dengan kata kunci “minuman keras” dan “alkohol” menunjukkan bahwa penelitian yang membahas mengenai peran industri minuman keras di Indonesia masih terbatas. Topik-topik yang cukup banyak dibahas misalnya penerimaan cukai dari minuman mengandung etil alkohol Rasyid, 2020; Sari et al., 2020 serta aspek pengawasan dari peredaran minuman keras sebagai barang yang mengandung eksternalitas negatif Cahyo & Adhitama, 2018; Ferry, 2016; Makalare et al., 2017; Pam et al., 2015. Artikel ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang peran industri alkohol dalam perekonomian Indonesia. Peran tersebut ditinjau dari aspek keterkaitan ke belakang dan keterkaitan ke depan, serta efek multiplier dari industri alkohol. Penelitian ini berguna bagi para pembuat kebijakan untuk mengetahui peran industri minuman keras bagi perekonomian Indonesia. Khusus bagi Kementerian Keuangan, pengetahuan tentang industri minumal beralkohol merupakan hal penting karena produk ini termasuk yang terkena cukai. Berdasarkan hitungan Rasyid 2020 potensi penerimaan cukai dari minuman mengandung alkohol sekitar Rp9 triliun, walaupun realisasinya baru sekitar Rp5 triliun sampai Rp6 triliun. Tambahan penerimaan negara ini tentu sangat penting, meskipun di kajian literatur akan dibahas bahwa fungsi cukai bukan hanya dari sisi penerimaan negara. Selain itu, artikel ini juga memperkaya kajian akademik tentang peran minuman beralkohol bagi perekonomian, di tengah terbatasnya literatur tentang hal tersebut. 2. KAJIAN LITERATUR Peran Minuman Beralkohol dalam Perekonomian Sebagaimana dibahas pada paragraf sebelumnya, pembukaan investasi minuman keras terutama didasari oleh alasan ekonomi, misalnya alasan pariwisata, tenaga kerja, investasi, ekspor, dan pertumbuhan ekonomi. Kerangka pikir penelitian ini digambarkan pada Grafik 1, khususnya kaitan industri minuman beralkohol terhadap industri penyedia input, industri pengguna output, output, tenaga kerja, dan pendapatan. Grafik 1. Kerangka Pikir Sumber Penulis Thomas et al. 2019 melakukan penelitian atas dampak pelarangan minuman keras di Kerala India terhadap keinginan wisatawan untuk mengunjungi destinasi wisata tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelarangan minuman keras tidak mengurangi minat turis potensial untuk Industri Minuman Jurnal Perspektif Bea dan Cukai 206 Vol. 5, No. 2, 2021 ISSN 2614-283X online / ISSN 2620-6757 print Copyright © 2021, Politeknik Keuangan Negara STAN. All Rights Reserved datang berkunjung, meskipun menikmati sejumlah alkohol bagi mereka merupakan pengalaman menyenangkan. Penelitian ini menunjukkan bahwa ketersediaan minuman keras bagi wisata merupakan hal yang penting, tetapi tidak sangat penting sehingga dapat membatalkan rencana kunjungan ke suatu obyek wisata. Dalam konteks Brasil, Loures dan Tavares 2018 menghitung peran sektor gula dan alkohol dalam PDB, yaitu meliputi 9,21% dari PDB regional Northeast Brazil dan 6,91% dari PDB Brazil secara keseluruhan. Peran terhadap PDB besar karena penghitungan memasukkan sektor gula tebu yang merupakan sektor andalan di Brazil. Penelitian tersebut juga relevan dengan artikel ini karena menggunakan metode yang sama, yaitu Input-Output, untuk menghitung PDB yang berasal dari sektor gula dan alkohol. Studi di berbagai negara menunjukkan bahwa komoditas minuman keras yang populer berbeda antara satu negara dengan negara yang lain. Terdapat berbagai jenis minuman keras, baik yang diproduksi pabrik modern maupun diproduksi secara tradisional. Produk modern meliputi brandy, whisky, rum, wine, dan bir; sedangkan produk tradisional misalnya sopi, arak, tuak, ciu, dan lain-lain Lestari, 2016. Produk tradisional ini biasanya merupakan produksi skala rumah tangga, yang mungkin penting bagi budaya tradisional dan kehidupan sosial, sebagaimana didokumentasikan oleh Egea et al. 2016 atas berbagai minuman keras tradisional di Alta Valle del Rino, Italia; meskipun secara umum Eropa dan Mediterania memproduksi dan mengkonsumsi wine. Untuk produk modern, kecenderungan umum minuman keras diproduksi oleh perusahaan besar, bahkan oleh perusahaan multinasional dalam kasus produksi wine Outreville & Hanni, 2013. Pilihan lokasi investasi perusahaan multinasional dalam bidang wine dipengaruhi oleh 1 faktor permintaan pasar meliputi PDB per kapita, jumlah penduduk, konsumsi wine, dan importasi wine, serta 2 faktor efisiensi produksi yang diukur dengan human development index HDI Outreville & Hanni, 2013. Aspek ketenagakerjaan pada sektor minuman beralkohol pada umumnya diteliti dalam kaitannya dengan dampak kebijakan peningkatan cukai atau pajak. Sebagai contoh, Wada et al. 2017 meneliti dampak pengenaan cukai atau pajak penjualan atas minuman beralkohol bir, wine dan spirit di lima negara bagian di Amerika Serikat. Hasil simulasi menunjukkan bahwa pengenaan cukai atau pajak penjualan sebesar lima persen mengurangi tenaga kerja di sektor yang terkait dengan minuman keras, tetapi meningkatkan tenaga kerja di sektor-sektor yang lain. Pada negara-negara muslim, minuman keras diatur secara ketat. Untuk negara-negara muslim di ASEAN Indonesia, Malaysia, dan Brunei, pengaturan tersebut dalam bentuk kebijakan investasi, kebijakan impor, batasan umur, penjualan retail, berkendara dalam pengaruh alkohol drink-drive, periklanan, dan pembatasan wilayah Sasanapitak et al., 2018. Setiap negara tersebut mempunyai bauran kebijakan yang berbeda, sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara masing-masing. Pembukaan atas investasi minuman beralkohol harus dicermati sebagai proses industrialisasi yang mengubah produksi skala kecil menjadi skala industri. Industrialisasi tersebut berpotensi berdampak positif bagi kesehatan karena standar produk yang Jurnal Perspektif Bea dan Cukai 207 Vol. 5, No. 2, 2021 ISSN 2614-283X online / ISSN 2620-6757 print Copyright © 2021, Politeknik Keuangan Negara STAN. All Rights Reserved lebih, serta membuat lebih mudah dikontrol oleh pemerintah termasuk dalam pemungutan cukainya. Meskipun demikian, dampak negatif dapat berasal dari peningkatan promosi dan penjualan, sehingga berpotensi meningkatkan dampak negatif dari sisi sosial dan kesehatan Room & Jernigan, 2000. Cukai dan Pembatasan Minuman Beralkohol Dalam konteks Indonesia, pemerintah mengatur peredaran minuman keras dengan hal-hal yang disebutkan sebelumnya, termasuk pengawasan atas penjualan ecerannya Cahyo & Adhitama, 2018. Selain itu, Indonesia juga memasukkan minuman mengandung alkohol sebagai produk yang dikenakan cukai. Berdasarkan Undang-undang 39 Tahun 2007, cukai dikenakan atas produk yang mempunyai empat karakteristik, yaitu 1 perlu dikendalikan konsumsinya, 2 perlu diawasi peredarannya, 3 dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atas pemakaiannya, serta 4 pembebanan pungutan negara dapat meningkatkan aspek keadilan dan keseimbangan. Pengenaan pajak atas komoditas, termasuk minuman beralkohol, dilandasi oleh 1 efisiensi peningkatan pendapatan revenue-raising efficiency, 2 mengoreksi eksternalitas, dan 3 tujuan redistribusi Smith, 2005. Dengan mempertimbangan sisi efisiensi pemungutan dengan melupakan keadilan, pungutan cukai yang besar dapat diterapkan pada barang yang mempunyai elastisitas tinggi, termasuk minuman beralkohol bagi penghobi atau pecandu. Alasan eksternalitas negatif karena peminum minuman beralkohol tidak menanggung secara penuh biaya marjinal dari konsumsi tersebut, baik dari sisi biaya kesehatan maupun dampak negatif secara langsung bagi orang lain. Di lain pihak, alasan redistribusi dianggap kurang relevan dibandingkan dengan pengenaan pajak atau kebijakan intervensi pemerintah secara umum Smith, 2005. Jelaslah bahwa tujuan utama dari cukai adalah untuk mengendalikan konsumsi dan peredaran barang, karena adanya dampak atau eksternalitas dalam penggunaan atau konsumsinya. Pengenaan cukai dari sisi penerimaan lebih pada upaya sebagai mekanisme harga untuk pengendalian tersebut, yaitu dengan harapan bahwa harga yang meningkat akan menurunkan permintaan Gruber, 2012. Sebagaimana digambarkan pada Grafik 2, ditinjau dari eksternalitas negatif, manfaat sosial marjinal social marginal beneit, SMB dari konsumsi alkohol lebih kecil dari manfaat pribadi private marginal benefit, PMB karena PMB tidak memperhitungkan dampak negatif dari konsumsi alkohol. Pengenaan cukai sebesar marginal damage MD akan mengurangi konsumsi minuman beralkohol tersebut dari Q0 ke Q1. Grafik 2. Eksternalitas Negatif dan Cukai Sumber Gruber 2012 Terdapat hubungan negatif antara pajak, cukai atau harga minuman beralkohol dan dampak negatif alkohol Elder et al., 2010. Kebijakan yang efektif perlu menggabungkan antara cukai dengan kebijakan lain, misalnya Jurnal Perspektif Bea dan Cukai 208 Vol. 5, No. 2, 2021 ISSN 2614-283X online / ISSN 2620-6757 print Copyright © 2021, Politeknik Keuangan Negara STAN. All Rights Reserved peraturan dan penegakan hukum, program pendidikan, dan intervensi kesehatan bagi pecandu Cecchini et al., 2015. Saat ini, Barang Kena Cukai BKC adalah hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol MMEA serta etil alkohol EA, meskipun terdapat beberapa ide untuk mengenakan cukai atas beberapa barang lain, misalnya minuman ringan berpemanis Murwani et al., 2020, gula Setyawan, 2018, serta kantong plastik Gultom, 2020. 3. METODE PENELITIAN Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber pada Tabel Input-Output Indonesia tahun 2016 BPS, 2021. Tabel Input-Output tersebut merupakan tabel yang paling mutakhir yang dikeluarkan oleh BPS. Tabel Input-Output merupakan tabel atau matriks yang dibedakan menjadi tiga kuadran Sahara, 2017. Kuadran I merupakan transaksi antara, yaitu barang dan jasa yang digunakan dalam proses produksi. Dalam hal ini, data baris merupakan alokasi output, sedangkan data pada kolom merupakan penggunaan input dari suatu sektor. Kuadran II berisi permintaan akhir dan penyediaan masing-masing sektor produksi. Kuadran III berisi nilai tambah bruto atau input primer. Kuadran IV yang menunjukkan input primer yang langsung dipergunakan untuk permintaan akhir, kadang tidak diperhatikan dalam Tabel Input-Output Firmansyah, 2006. Dalam Tabel Input-Output 185 produk, minuman beralkohol mempunyai kode 073. Tabel Input-Output yang lebih sederhana terdiri dari 52 industri dan 17 industri, tetapi industri minuman beralkohol tidak dicantumkan tersendiri. Dengan demikian, untuk menganalisis secara khusus industri minuman beralkohol maka Tabel Input-Output 185 industri kemudian diagregasi menjadi 17 industri ditambah satu industri minuman beralkohol, dengan konkordasi klasifikasi sektor sebagaimana dilakukan oleh BPS. Kode dan nama sektor pada penelitian ini sebagaimana tercantum pada Tabel 1. Penulis dapat menggunakan agregasi yang berbeda sesuai kebutuhan, misalnya klasifikasi 25 industri Tabel IO 2010 Raflah & Widodo, 2016 atau 35 industri Tabel IO 2008 Nasrullah & Suparman, 2015. Pada klasifikasi asli dalam 185 sektor, industri minuman beralkohol termasuk dalam industri pengolahan kode 3, tetapi dalam artikel ini dipisah menjadi industri tersendiri kode 4, sebagaimana tercantum pada Tabel 1. Tabel 1. Agregasi industri Pertanian, kehutanan, & perikanan Pertambangan & penggalian Industri minuman beralkohol Pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah & daur ulang Perdagangan besar & eceran; Reparasi mobil & sepeda motor Transportasi & pergudangan Penyediaan akomodasi & makan minum Adminstrasi pemerintahan, pertahanan, & jaminan sosial wajib Jasa kesehatan & kegiatan sosial Sumber BPS 2021 diubah Jurnal Perspektif Bea dan Cukai 209 Vol. 5, No. 2, 2021 ISSN 2614-283X online / ISSN 2620-6757 print Copyright © 2021, Politeknik Keuangan Negara STAN. All Rights Reserved Apabila digolongkan berdasarkan jenis harga dan cakupan transaksi, terdapat empat jenis Tabel Input-Output Purwoko, 2012, yaitu 1 Tabel Input-Output dengan transaksi domestik berdasarkan harga produsen, 2 Tabel Input-Output dengan transaksi domestik berdasarkan harga konsumen, 3 Tabel Input-Output dengan transaksi total berdasarkan harga produsen, dan 4 Tabel Input-Output dengan transaksi total berdasarkan harga konsumen. Penelitian ini menggunakan jenis tabel yang pertama, yang dengan demikian data yang dicatat pada kuadran input antara dan kuadran permintaan akhir hanya transaksi domestik saja, sedangkan data impor dicatat pada baris dan kolom tersendiri. Selain itu, data yang dicatat juga berdasarkan harga produsen atau harga dasar, sehingga terdapat sektor tambahan yaitu sektor perdagangan dan transportasi. Penggunaan harga produsen akan membuat hubungan antarsektor lebih stabil karena tidak dipengaruhi oleh marjin perdagangan antarsektor Daryanto & Hafizrianda, 2010. Analisis dilakukan dengan menghitung angka pengganda dan analisis keterkaitan. Tiga jenis angka pengganda yang dihitung yaitu angka pengganda output, angka pengganda pendapatan rumah tangga, dan angka pengganda lapangan pekerjaan. Dalam hal ini, angka pengganda output menunjukkan nilai output total dalam perekonomian yang terjadi karena perubahan satu unit uang permintaan akhir produk minuman beralkohol. Angka pengganda output tersebut dapat dihitung dengan rumus Nazara, 2005  ......................... 1, dimana Oj adalah angka pengganda output dan αij adalah elemen matriks kebalikan Leontief. Angka pengganda tenaga kerja employment multiplier atau efek lapangan kerja menunjukkan perubahan lapangan pekerjaan karena perubahan satu unit uang permintaan akhir produk, dalam hal ini adalah produk minuman beralkohol. Rumus untuk menghitungnya adalah sebagai berikut Nazara, 2005  ..................... 2, dimana w menunjukkan rata-rata output setiap pekerja di sektor j. Angka atau efek pengganda pendapatan rumah tangga merupakan jumlah pendapatan rumah tangga yang terjadi sebagai efek dari perubahan satu unit uang permintaan akhir atas produk, dalam hal ini adalah produk minuman beralkohol. Angka tersebut dapat dihitung dengan rumus Nazara, 2005  ................... 3. Efek pendapatan rumah tangga ini merupakan akibat dari perubahan permintaan tenaga kerja yang didorong oleh perubahan permintaan akhir satu unit uang minuman beralkohol. Peningkatan tenaga kerja tersebut kemudian akan meningkatkan pendapatan rumah tangga. Efek keterkaitan terdiri dari keterkaitan langsung dan keterkaitan tidak langsung, baik keterkaitan ke depan maupun ke belakang. Keterkaitan langsung ke depan merupakan perubahan output melalui mekanisme perubahan penawaran output, sedangkan keterkaitan langsung ke depan melalui mekanisme permintaan input. Dalam kasus industri minuman beralkohol, misalnya peningkatan output industri minuman beralkohol yang menyebabkan peningkatan output sektor pengguna, misalnya sektor hotel dan restoran, disebut dengan efek keterkaitan langsung ke depan direct forward linkage. Selain itu, peningkatan output Jurnal Perspektif Bea dan Cukai 210 Vol. 5, No. 2, 2021 ISSN 2614-283X online / ISSN 2620-6757 print Copyright © 2021, Politeknik Keuangan Negara STAN. All Rights Reserved industri minuman beralkohol akan meningkatkan permintaan input dari sektor penyuplai, misalnya industri padi-padian dan bahan makanan lain. Hal tersebut disebut efek keterkaitan langsung ke belakang direct backward linkage. Kriteria menilai angka pengganda dan efek keterkaitan adalah sebagai berikut Wijaya et al., 2014. Angka pengganda digolongkan “tinggi” apabila lebih besar daripada rata-rata pengganda seluruh sektor di ekonomi, dan digolongkan “rendah” apabila lebih kecil daripada rata-rata pengganda seluruh sektor di ekonomi. Selanjutnya, keterkaitan ke belakang yang mempunyai daya menarik lebih darisatu berarti sektor tersebut mempunyai daya menarik yang lebih besar daripada rata-rata daya menarik seluruh sektor di ekonomi. Keterkaitan ke depan yang lebih dari satu menunjukkan sektor tersebut mempunyai derajat kepekaan yag lebih besar daripada rata-rata seluruh sektor di ekonomi tersebut. Analisis dilakukan dengan menggunakan Excel serta aplikasi PyIO Nazara et al., 2003; Wu, 2009. Aplikasi tersebut dikembangkan oleh Regional Economics Application Laboratory REAL, University of Illinois at Urbana-Champaign. Urutan analisis adalah dengan agregasi sektor dari 185 sektor ke 18 sektor yang dilakukan dengan Excel, dan kemudian melakukan analisis efek dan keterkaitan dengan PyIO. Untuk menghitung angka pengganda tenaga kerja diperlukan data tambahan berupa jumlah tenaga kerja per sektor yang tidak dapat diperoleh dari Tabel IO. Data tersebut diperoleh dari BPS berupa data penduduk berusia 15 tahun menurut lapangan pekerjaan utama tahun 2016. Dalam data tersebut, jumlah sektor adalah 17 sehingga diperlukan pemecahan data untuk sektor industri minuman beralkohol dari industri pengolahan. Pemecahan dilakukan berdasarkan perbandingan kompensasi tenaga kerja pada Kuadran III Tabel IO. Hasilnya jumlah tenaga kerja sektor industri minuman beralkohol sejumlah orang. Sebagai perbandingan, data BPS untuk pekerja industri minuman secara total 2 digit KBLI pada industri besar dan sedang tahun 2016 adalah orang; dan pada industri mikro dan kecil pada tahun 2015 adalah orang. 4. HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan hasil perhitungan, diperoleh angka pengganda output sebagaimana tercantum pada Tabel 2. Rata-rata angka pengganda pada semua sektor adalah 1,62943 sehingga kategori sektor apakah mempunyai angka pengganda output rendah atau tinggi dicantumkan pada kolom ketiga. Sebagaimana tercantum pada Tabel 2, sektor industri minuman beralkohol kode 4 termasuk sektor dengan angka pengganda output yang rendah. Angka pengganda 1,42136 bermakna bahwa peningkatan permintaan akhir minuman beralkohol sebesar satu rupiah akan meningkatkan output total perekonomian sebesar 1,42 rupiah. Angka ini lebih rendah daripada hasil penelitian Yusa 2019 yang menunjukkan bahwa angka pengganda output industri makanan dan minuman pada sektor-sektor produksi pangan di Indonesia adalah 2,12 dan 2,60 untuk tahun 2014 dan 2018. Perbedaan tersebut kemungkinan karena perbedaan dalam penggolongan atau kategorisasi sektor yang dipergunakan. Tabel 2. Angka Pengganda Output Jurnal Perspektif Bea dan Cukai 211 Vol. 5, No. 2, 2021 ISSN 2614-283X online / ISSN 2620-6757 print Copyright © 2021, Politeknik Keuangan Negara STAN. All Rights Reserved Sumber Hasil perhitungan Tabel 3 menyajikan hasil perhitungan angka pengganda tenaga kerja. Rata-rata angka pengganda tenaga kerja adalah 0,00815. Angka pengganda sektor minuman beralkohol adalah 0,01011 yang bermakna bahwa peningkatan permintaan seratus unit uang permintaan akhir minuman beralkohol akan meningkatkan permintaan tenaga kerja sebesar kurang lebih satu orang. Angka pengganda ini lebih besar daripada angka pengganda sektor industri pengolahan kode 3 secara umum. Angka pengganda tenaga kerja industri pengolahan pada penelitian ini adalah 0,00758 yang mirip dengan hasil studi Rahmah dan Widodo 2019 yang mendapatkan hasil 0,006 dengan menggunakan Tabel IO 2016 agregasi 9 sektor. Tabel 3. Angka Pengganda Tenaga Kerja Sumber Hasil perhitungan Selanjutnya, Tabel 4 menyajikan angka pengganda pendapatan rumah tangga. Rata-rata angka pengganda pendapatan adalah 0,36720. Angka pengganda pendapatan sektor minuman beralkohol adalah 0,48373 yang termasuk kategori tinggi. Angka ini dapat diartikan bahwa peningkatan satu unit uang permintaan akhir atas produk minuman beralkohol akan meningkatkan pendapatan sebesar 0,48373. Pendapatan di sini bukan hanya pendapatan rumah tangga dalam definisi yang biasa, karena dalam definisi pendapatan tersebut termasuk dividen dan bunga bank Sahara, 2017. Angka pengganda pendapatan sektor minuman beralkohol lebih tinggi daripada sektor industri pengolahan. Angka pengganda tersebut hanya dapat ditandingi oleh angka pengganda sektor jasa, yaitu jasa pendidikan, jasa pemerintahan, jasa lainnya, serta jasa keuangan dan asuransi. Hasil penelitian Rahmah dan Widodo 2019 juga menunjukkan bahwa sektor jasa mempunyai angka pengganda pendapatan yang lebih tinggi. Tabel 4. Angka Pengganda Pendapatan Jurnal Perspektif Bea dan Cukai 212 Vol. 5, No. 2, 2021 ISSN 2614-283X online / ISSN 2620-6757 print Copyright © 2021, Politeknik Keuangan Negara STAN. All Rights Reserved Sumber Hasil perhitungan Selanjutnya, Tabel 5 menyajikan forward linkage dan backward linkage total. Sektor industri minuman beralkohol mempunyai keterkaitan langsung ke depan dan keterkaitan langsung ke belakang masing-masing sebesar 0,62011 dan 0,87230. Angka 0,62011 bermakna bahwa setiap perubahan satu unit uang pada output sektor minuman beralkohol akan meningkatkan output sektor pengguna sebesar 0,62011 satuan uang. Di lain pihak, peningkatan satu unit uang pada output sektor minuman beralkohol akan meningkatkan output sektor yang menyediakan input produksi sebesar 0,87230 satuan uang. Angka keterkaitan langsung ke depan dan keterkaitan langsung ke belakang yang lebih kecil daripada satu menunjukkan bahwa industri minuman beralkohol bukan merupakan sektor penarik atau pendorong utama pada perekonomian Indonesia. Sebagaimana tercantum pada Tabel 5, keterkaitan ke belakang lebih besar daripada keterkaitan ke depan. Hal ini mungkin dipengaruhi oleh banyaknya sektor yang terkait dengan industri minuman mengandung alkohol sebagai sektor penyedia input, sedangkan sektor penggunanya terbatas sektor akomodasi dan penyediaan makanan dan minuman. Tabel 5. Forward dan Backward Linkage Sumber Hasil perhitungan Sektor-sektor yang termasuk dalam sektor pengguna dan sektor penyedia disajikan dalam Gambar 1 dan Gambar 2. Pada Grafik 3 terlihat bahwa pengguna utama output dari sektor industri minuman beralkohol adalah akomodasi dan makanan minuman 85%, jasa lainnya 10,14%, serta jasa transportasi dan pergudangan 2,34%. Sektor pengguna yang lain sangat kecil permintaannya, meliputi sektor industri minuman beralkohol tersebut 1,36%, industri pengolahan 0,92% serta jasa pendidikan 0,002%. Sebelum agregasi, dalam Tabel IO 185 sektor dapat dilihat bahwa pengguna output industri minuman beralkohol hanya 18 dari 185 sektor 9,73%, yang meliputi makanan dan minuman terbuat dari susu kode 060, tepung lainnya kode 061, makanan lainnya kode 071, minuman Jurnal Perspektif Bea dan Cukai 213 Vol. 5, No. 2, 2021 ISSN 2614-283X online / ISSN 2620-6757 print Copyright © 2021, Politeknik Keuangan Negara STAN. All Rights Reserved beralkohol kode 073, barang dari kertas dan karton kode 092, obat tradisional kode 106, alat dapur, pertukangan, perabot rumah dan kantor dari logam kode 119, mesin penggerak mula kode 128, mesin lainnya dan perlengkapannya kode 130, barang hasil industri pengolahan lainnya kode 143, jasa angkutan laut kode 159, jasa angkutan udara kode 161, penyediaan akomodasi kode 164, penyediaan makanan dan minum kode 165, jasa pendidikan swasta kode 181, jasa kesenian, hiburan dan rekreasi kode 183, reparasi barang rumah tangga dan lainnya kode 184, serta jasa lainnya kode 185. Pengguna yang besar terbatas pada enam industri, yaitu industri dengan kode 165, 164, 183, 161, 73, dan 92. Grafik 3. Sektor Pengguna Output Industri Minuman Beralkohol Sumber Perhitungan penulis Terkait dengan jasa pendidikan sebagai pengguna output industri minuman beralkohol didukung dengan fakta banyaknya lembaga pendidikan dan/atau program studi pariwisata dan/atau perhotelan yang terdata pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi PPDikti. Backward linkage yang lebih besar dapat disebabkan oleh industri penyedia yang lebih luas. Berdasar agregasi Tabel IO 18 sektor diketahui bahwa industri penyedia sebanyak 16 industri dari 18 industri atau dalam IO 185 sektor merupakan 49,73% dari seluruh sektor, meskipun dengan penyediaan input yang relatif kecil pada setiap sektor tersebut. Jika dipilih industri dengan penyediaan lebih dari Rp50 milyar, sebagaimana tercantum pada Grafik 4, terlihat bahwa industri sebagai penyedia input bagi industri minuman beralkohol terdiri dari lima industri utama. Di antara lima industri tersebut, industri pertanian, kehutanan, dan perikanan; industri pengolahan; serta industri perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi mobil dan sepeda motor merupakan penyedia input yang paling besar. Kemudian jika dilihat dari sisi pengeluaran, pengguna akhir dari industri minuman beralkohol mayoritas dari konsumsi rumah tangga 90,61%, ekspor barang 11,35% serta penurunan inventori -1,96%. Selain itu, impor minuman beralkohol juga sangat besar, yang meliputi 20,56% dari total permintaan akhir. Grafik 4. Sektor Penyedia Input Industri Minuman Beralkohol Sumber Perhitungan penulis 5. SIMPULAN DAN SARAN/ REKOMENDASI Berdasarkan hasil analisis, industri minuman beralkohol mempunyai angka pengganda output yang rendah, angka pengganda tenaga kerja tinggi, serta angka pengganda pendapatan tinggi. Selain itu, hasil analisis linkage menunjukkan keterkaitan ke belakang dan keterkaitan ke depan mempunyai angka yang lebih kecil daripada satu. Hal tersebut menunjukkan bahwa industri 0 1000000PertanianPengolahanPerdaganganTransportasiKeuangan Jurnal Perspektif Bea dan Cukai 214 Vol. 5, No. 2, 2021 ISSN 2614-283X online / ISSN 2620-6757 print Copyright © 2021, Politeknik Keuangan Negara STAN. All Rights Reserved minuman beralkohol bukan merupakan industri unggulan di Indonesia. Penyedia utama industri minuman beralkohol terdiri dari industri pertanian, pengolahan dan perdagangan, sedangkan pengguna utama terbatas pada sektor akomodasi dan penyediaan makanan dan minuman. Bagi pembuat kebijakan, hasil tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam membuka investasi minuman beralkohol. Dari hasil analisis diketahui bahwa industri tersebut tidak mempunyai kemampuan yang besar untuk menarik maupun mendorong sektor-sektor lainnya di Indonesia. Manfaat benefits ekonomi yang relatif terbatas tersebut perlu dibandingkan dengan biaya costs terutama ongkos sosial dan politik sebagaimana diilustrasikan pada pendahuluan artikel ini. Analisis ekonomi politik tersebut jelas di luar cakupan artikel ini. Investasi industri hilir alkohol dapat dikembangkan untuk tujuan nonminuman, misalnya untuk industri pewarna, obat sintesis, bahan kosmetik, dan sebagainya. Selain analisis ekonomi politik, untuk penelitian selanjutnya, disarankan agar analisis menggunakan Tabel Input-Output atas industri minuman beralkohol dikhususkan pada daerah-daerah yang merupakan tujuan dari pembukaan investasi tersebut, yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. Tantangan analisis ini adalah ketersediaan Tabel Input-Output yang mutakhir khusus untuk provinsi-provinsi tersebut. Selain itu, penelitian selanjutnya juga dapat menggunakan Tabel Input-Output Regional untuk melihat hubungan antarpulau atau antarprovinsi atas kegiatan ekonomi pada industri minuman beralkohol. DAFTAR PUSTAKA BPS. 2021. Tabel Input-Output Indonesia 2016. Jakarta BPS. Cahyo, R. P. D., & Adhitama, S. 2018. Tinjauan atas pengawasan terhadap perizinan pengusaha tempat penjualan eceran minuman beralkohol. Jurnal Perspektif Bea Dan Cukai, 22, 1–19. Cecchini, M., Devaux, M., & Sassi, F. 2015. Assessing the impacts of alcohol policies A microsimulation approach No. 80; OECD Health Working Papers. CNBC Indonesia. 2021. Terungkap dalang di balik munculnya aturan investasi miras. CNBC Indonesia. Daryanto, A., & Hafizrianda, Y. 2010. Analisis Input-Output & Social Accounting Matrix untuk Pembangunan Ekonomi Daerah. Bogor IPB Press. Dewi, G. A. S. R., Wirama, D. G., & Rasmini, N. K. 2017. Reaksi pasar atas pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi X tentang Daftar Negatif Investasi. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, 122, 104–114. Egea, T., Signorini, M. A., Ongaro, L., Rivera, D., & de Castro, C. O. 2016. Traditional alcoholic beverages and their value in the local culture of the Alta Valle del Reno, a mountain borderland Jurnal Perspektif Bea dan Cukai 215 Vol. 5, No. 2, 2021 ISSN 2614-283X online / ISSN 2620-6757 print Copyright © 2021, Politeknik Keuangan Negara STAN. All Rights Reserved between Tuscany and Emilia-Romagna Italy. Journal of Ethnobiology and Ethnomedicine, 1227, 1–20. Elder, R. W., Lawrence, B., Ferguson, A., Naimi, T. S., Brewer, R. D., Chattopadhyay, S. K., Toomey, T. L., & Fielding, J. E. 2010. The Effectiveness of tax policy interventions for reducing excessive alcohol consumption and related harms. American Journal of Preventive Medicine, 382, 217–229. Ferry. 2016. Upaya pengendalian minuman tradisional di Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat. EJournal Pemerintahan Integratif, 42, 207–216. Firmansyah. 2006. Operasi Matrix dan Analisis Input-Output I-O Untuk Ekonomi Aplikasi Praktis dengan Microsoft Excel dan Matlab. Semarang Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Gruber, J. 2012. Public Finance and Public Policy. Worth Publishers. Gultom, E. N. 2020. Analisis ekstensifikasi barang kena cukai terhadap kantong plastik di Indonesia. Jurnal Perspektif Bea Dan Cukai, 42, 166–178. Kompas. 2021. Aturan Investasi Industri Miras yang Hanya Bertahan Satu Bulan. Kompas. Lestari, T. R. P. 2016. Menyoal pengaturan konsumsi minuman beralkohol di Indonesia. Aspirasi, 72, 127–141. Loures, A., & Tavares, I. 2018. GDP of the sugar and alcohol sector in Brazil and Northeast An input-output approach. Revista de Economia e Agronegócio, 163, 422–439. Makalare, Y., Ilat, V., & Pusung, R. 2017. Analisis sistem penyediaan pemesanan dan pelekatan pita cukai minuman mengandung etil alkohol pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, 122, 286–295. Murwani, S., Karmana, I. W., Hasibuan, H. D., & Sriyanto, A. 2020. Urgensi pengenaan cukai pada minuman ringan berpemanis. Jurnal Perspektif Bea Dan Cukai, 42, 134–151. Nasrullah, M., & Suparman. 2015. Analisis dampak ekonomi pembangunan PLTN di Indonesia dengan menggunakan Model Input Output. Prosiding Seminar Nasional ReTII Ke-10 2015, 401–410. Nazara, S. 2005. Analisis Input Output. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Nazara, S., Guo, D., Hewings, G. J. D., & Dridi, C. 2003. PyIO A Python Module for Input-Output Analysis REAL 03-T-23; Issue October. Outreville, J. F., & Hanni, M. 2013. Multinational firms in the world wine industry An investigation into the determinants of most-favoured locations. Journal of Wine Research, 242, 128–137. Pam, D. R., Al Musadieq, M., & Said, A. 2015. Evaluasi kebijakan Jurnal Perspektif Bea dan Cukai 216 Vol. 5, No. 2, 2021 ISSN 2614-283X online / ISSN 2620-6757 print Copyright © 2021, Politeknik Keuangan Negara STAN. All Rights Reserved pengawasan pelekatan pita cukai pada Minuman Mengandung Etil Alkohol MMEA buatan dalam negeri. Jurnal Perpajakan JEJAK, 11, 1–8. Purwoko. 2012. Model Ekonomi Berbasis Input Output Konsep, Pembangunan dan Aplikasi. Yogyakarta Deepublish. Raflah, W. J., & Widodo, T. 2016. Identifikasi sektor ekonomi non-migas sebagai sektor kunci perekonomian Provinsi Riau menggunakan analisis Tabel Input Output. Jurnal Akuntansi, Ekonomi Dan Manajemen Bisnis, 41, 87–96. Rahmah, A. N., & Widodo, S. 2019. Peranan sektor industri pengolahan dalam perekonomian di Indonesia dengan pendekatan Input – Output tahun 2010–2016. Economie, 11, 14–37. Rasyid, M. 2020. Optimalisasi penerimaan negara dari cukai minuman mengandung etil alkohol Analisis data mikro. Indonesian Treasury Review Jurnal Perbendaharaan Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, 52, 131–141. Republika. 2021. Suara Penolakan Investasi Industri Miras dari Tokoh Papua. Republika. Room, R., & Jernigan, D. 2000. The ambiguous role of alcohol in economic and social development. Addiction, 9512, 523–535. Sahara. 2017. Analisis Input-Output Perencanaan Sektor Unggulan. Bogor IPB Press. Sari, D. P., Rahmiyatun, F., Suhaila, A., & Suratriadi, P. 2020. Analisis penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol terhadap penerimaan negara di bidang cukai pada KPPBC Jakarta. Jurnal Mitra Manajemen, 312, 1182–1194. Sasanapitak, A., Kongpradit, S., & Thomrongajariyakul, J. 2018. Alcohol policy in muslim countries in the ASEAN community. Proceedings of 130th the IRES International Conference, Taipei, Taiwan, 14–18. Setyawan, B. 2018. Kajian pengenaan cukai terhadap gula. Indonesian Treasury Review Jurnal Perbendaharaan Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, 34, 284–295. Smith, S. 2005. Economic issues in alcohol taxation. In S. Cnossen Ed., Theory and Practice of Excise Taxation Smoking, Drinking, Gambling, Polluting and Driving. Oxford University Press. Thomas, T. K., Mura, P., & Romy, A. 2019. Tourism and the dry law’ in Kerala–exploring the nexus between tourism and alcohol. Journal of Tourism and Cultural Change, 175, 563–576. Wada, R., Chaloupka, F. J., Powell, L. M., & Jernigan, D. H. 2017. Employment impacts of alcohol taxes. Preventive Medicine, 105June, S50–S55. Jurnal Perspektif Bea dan Cukai 217 Vol. 5, No. 2, 2021 ISSN 2614-283X online / ISSN 2620-6757 print Copyright © 2021, Politeknik Keuangan Negara STAN. All Rights Reserved Warta Ekonomi. 2021. Begini Penjelasan Pihak yang Setuju Miras Dilegalkan. Warta Ekonomi. Wijaya, I. R. A., Masyhuri, Irham, & Hartono, S. 2014. Analisis input output pengolahan tembakau di Provinsi Jawa Timur. Agro Ekonomi, 241, 1–9. Wu, P. 2009. PyIO Quick Start. Yusa, I. G. P. D. 2019. Analisis keterkaitan dan dampak permintaan akhir terhadap sektor produksi pangan di Indonesia Pendekatan Tabel Input-Output. Seminar Nasional Official Statistics 2019 Pengembangan Official Statitsics Dalam Mendukung Implementasi SDGs, 1, 171–176. ... The requirement is the same as proposed by the governor to BKPM. Number 33 or KBLI 11031 specifically mentions malt-based beverages industries Industri Minuman Mengandung Malt Solikin, 2021. The realizations and requirements are the same as the two former points. ...... Wine as described in number 32. Other alcohol-based beverages are stated generally in point number 31 Sanuri, 2021; 2021;Solikin, 2021. ...... So, the proposed law regarding investment in alcoholic beverages in Indonesia, related to this rule, is included in the haram category. Investment in alcoholic beverages is indeed expected to increase state income during a pandemic Solikin, 2021. However, there are several things from the point of view of Islam that must be considered, especially in terms of the common good. ...In the beginning of March 2021, President of Indonesia annulled alcoholic beverages investment policy which he put in decree about a week before. There were debates among experts and activists about how this investment should be done. Some believe that this decree may enhance local alcoholic beverages culture while others may reject it since the drinks are convinced to bring in bad effects to human beings. There are no universal moral statements, but particular ones, in this decree since people said in economic, cultural, and religious perspectives. Then, how may moral particularism be portrayed in alcoholic beverages investment policy in Indonesia? By examining concepts, theories, and written data, further analysis will be done to answer the question. Bureaucratic law, economic advantages, cultural indications, social impacts, and religious perspectives are the main tensions of this policy. Investment on alcoholic drinks as cultural indications may bring in economic advantages covered by bureaucratic law. However, any bureaucratic law will never omit possibilities of alcoholic abuse which will bring in negative impacts socially. Moreover, religious perspectives which are seen to be best guidance for people should be put above any law including prohibition of alcoholic drink. In conclusion, alcoholic beverages investment policy is the reflection of particularism rather than universal sights of moral conditions. Putu Dharma YusaSektor produksi pangan menduduki peran vital dalam pembangunan. Sektor ini menyumbang porsi besar dalam perekonomian karena besarnya pengaruh permintaan akhir. Namun, seberapa besar dampak permintaan akhir tersebut terhadap sektor produksi pangan dan keterkaitan sektor produksi pangan terhadap sektor-sektor ekonomi lainnya, belum dikaji secara komprehensif menggunakan kerangka data ekonomi yang utuh. Penelitian ini menggunakan perangkat Tabel Input-Output untuk menjawab interaksi sektor produksi pangan dengan sektor ekonomi lainnya. Data yang digunakan adalah Tabel Input-Output Indonesia yang telah dilakukan updating ke dalam tahun 2014 dan 2018 menggunakan metode RAS serta agregasi kategori dari 185 produk ke dalam 39 kategori lapangan usaha dengan merinci sektor-sektor produksi pangan. Hasilnya, sektor industri makanan dan minuman S6 merupakan sektor kunci produksi pangan di Indonesia karena mempunyai keterkaitan yang paling kuat dengan sektor-sektor ekonomi lainnya serta mempunyai dampak permintaan akhir yang paling besar dibandingkan sektor-sektor produksi pangan lainnya. Sektor industri makanan dan minuman adalah satu-satunya sektor produksi pangan yang berada pada kuadran I dengan Indeks Daya Penyebaran IDP dan Indeks Derajat Kepekaan IDK di atas 1. Selain itu, sektor ini juga mempunyai angka pengganda output terbesar pada tahun 2018, yaitu 2,60. Artinya, kenaikan permintaan akhir sektor industri makanan dan minuman sebesar 1 rupiah akan mampu meningkatkan total output perekonomian sebesar 2,60 Penjelasan Pihak yang Setuju Miras Dilegalkan. Warta EkonomiI R A MasyhuriIrhamS HartonoCopyright © 2021, Politeknik Keuangan Negara STAN. All Rights Reserved Warta Ekonomi. 2021. Begini Penjelasan Pihak yang Setuju Miras Dilegalkan. Warta Ekonomi. ad329936/begini-penjelasan-pihakyang-setuju-miras-dilegalkan Wijaya, I. R. A., Masyhuri, Irham, & Hartono, S. 2014. Analisis input output pengolahan tembakau di Provinsi Jawa Timur. Agro Ekonomi, 241, 1-9.

manfaat positif penggunaan alkohol dalam bidang industri adalah