Adanyakurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan; Tersedianya tenaga kepelatihan; Jawaban: A. Tersedianya waktu dan tempat yang tepat. Dilansir dari Ensiklopedia, penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan , kecuali tersedianya waktu dan tempat yang tepat. Itulah tadi jawaban dari pertanyaan tersebut. Semoga membantumu dalam Kriteriausaha mikro adalah sebagai berikut: Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau ; Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). b. Usaha kecil Kriteria usaha kecil adalah sebagai berikut: Pasal18. (1) Kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dari dan untuk anggota, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya. (2) Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi anggota. Setidaknyaada 5 kerugian yang ditanggung asuransi apabila barang yang Anda asuransikan mengalami sesuatu yang buruk. Berikut adalah 5 kerugian yang ditanggung asuransi yang harus Anda ketahui sebelum Anda memutuskan untuk membeli salah satu produk asuransi kerugian. 1. Kerugian Objek Tertanggung. pengujianbidang air untuk memenuhi persyaratan ISO/IEC 17025:SNI 2017 dan laboratorium lingkungan sesuai Permen LH No. 06 Tahun 2009. 3. Acuan Normatif Dokumen yang diacu berikut diperlukan untuk penerapan dokumen ini. - ISO /IEC meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis. e. Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kata sindiran buat bos yang tidak adil. Pengertian UMKM Kriteria UMKM1. Usaha Mikro2. Usaha Kecil3. Usaha MenengahUndang-undang yang Mengatur UMKMPeran UMKM dalam Perekonomian di IndonesiaContoh UMKM di Indonesia1. UMKM Bidang Kuliner2. UMKM Bidang Kecantikan3. UMKM Bidang Fashion4. UMKM Bidang Agribisnis5. UMKM Bidang OtomotifCara Mengembangkan UMKM1. Meningkatkan kualitas dalam pelayanan2. Mulai beralih ke media sosial untuk melakukan promosi produk3. Sering melakukan survei atau analisis terhadap perkembangan produk4. Mengikuti acara-acara bazar atau pekan raya untuk mengenalkan produk5. Menjual produk dengan menggunakan platform e-commerce6. Mencoba menggunakan uang atau pembayaran secara elektronik7. Membangun hubungan baik dan memperluas relasi8. Mengikuti perkembangan trend UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pada dasarnya, UMKM adalah arti usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga. Indonesia sebagai negara berkembang menjadikan UMKM sebagai pondasi utama sektor perekonomian masyarakat, hal ini dilakukan untuk mendorong kemampuan kemandirian dalam berkembang pada masyarakat khsusunya dalam sektor ekonomi. Perkembangan UMKM di Indonesia terus meningkat dari segi kualitasnya, hal ini dikarenakan dukungan kuat dari pemerintah dalam pengembangan yang dilakukan kepada para pegiat usaha UMKM, yang mana hal tersebut sangat penting dalam mengantisipasi kondisi perekonomian ke depan serta menjaga dan memperkuat struktur perekonomian nasional. Dengan adanya revolusi digital mebuat banyak perubahan kepada UMKM dimana adanya pergeseran gaya belanja konsumen dari offline ke online. Oleh sebab itu, sangat penting bagi calon UMKM atau wirausaha skala UMKM memiliki wawasan yang cukup. Pelajari hal tersebut melalui buku UMKM dibawah ini. Kriteria UMKM Ada beberapa kriteria-kriteria tertentu supaya sebuah usaha dapat dikatakan sebagai UMKM, berikut ini adalah penjelasannya 1. Usaha Mikro Sebuah usaha bisa dikatakan sebagai UMKM bila memiliki keuntungan dari usahanya sebesar Rp. dan memiliki aset atau kekayaan bersih minimal sebanyak Rp. Kriteria dalam UMKM adalah sebuah usaha yang dimiliki oleh suatu lembaga atau badan usaha, atau perseorangan. 2. Usaha Kecil Usaha kecil adalah usaha yang memiliki pendapatan atau keuntungan dengan jumlah yang lebih kecil. Hasil keuntungan dari penjualan yang masuk kategori usaha kecil ini berkisar dari angka Rp. sampai dengan Rp. 3. Usaha Menengah Usaha menengah adalah usaha yang dijalankan oleh seseorang, lembaga, atau kelompok yang berpatokan dengan peraturan UU. Untuk dapat disebut sebagai usaha menengah, terdapat dua ciri-ciri. Pertama, usaha menengah memiliki keuntungan dari usahanya sebesar Rp. sampai dengan RP. dalam satu tahun. Sementara kekayaan bersih yang dimiliki oleh usaha menengah adalah sebesar Rp. dalam satu tahun. 33 Bidang Usaha Paling Hot Undang-undang yang Mengatur UMKM Secara lebih jelas, pengertian UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, disebutkan bahwa pengertian UMKM didefinisikan sesuai dengan jenis usahanya, yaitu Usaha Mikro Usaha Mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Usaha Kecil Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut. Usaha Menengah Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Usaha Besar Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Dalam Undang-Undang ini juga mengatur beragam aspek terkait UMKM, seperti asas dan ujuan serta prinsip dan pemberdayaannya. Asas dan tujuannya yaitu bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berasaskan Kekeluargaan Kemandirian Demokrasi ekonomi Kebersamaan Berkelanjutan Berwawasan lingkungan Keseimbangan kemajuan Efisiensi berkeadilan Kesatuan ekonomi nasional. Di Indonesia prinsip pemberdayaan dan tujuan pemberdayaan UMKM juga diatur sebagai berikut Penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan UMKM untuk berkarya dengan prakarsa sendiri Pengembangan usaha yang berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar Perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel dan berkeadilan Peningkatan daya saing UMKM Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian secara terpadu Kelima hal tersebut dijadikan sebagai prinsip dalam pengembangan dan pemberdayaan UMKM yang dilakukan sebagai tujuan untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan. Hal lain juga untuk mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang Tangguh dan mandiri, serta meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan. Pembahasan lebih lanjut mengenai sistem yang mengatur operasional perusahaan UMKM juga dapat Grameds temukan melalui buku SOP dan KPI untuk UMKM & Startup dibawah ini. Peran UMKM dalam Perekonomian di Indonesia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai salah satu sektor ekonomi terbesar yang ada di Indonesia tentu memiliki peran yang besar dan penting dalam sektor perekonomian di Indonesia. UMKM dapat dikatakan berperan sebagai penyedia sarana pemerataan tingkat ekonomi rakyat kecil, hal ini dikarenakan UMKM berada di berbagai tempat yang juga menjangkau berbagai daerah yang bisa membantu meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat desa. Dengan banyaknya aspek penting yang terkait UMKM di Indonesia, sangat penting untuk memiliki pemahaman lebih lanjut mengenai hal tersebut. Temukan pada buku UMKM Adalah Kunci dibawah ini. Kemudian UMKM juga secara tidak langsung berperan dalam mengatasi masalah kemiskinan yang belum hilang dari Indonesia. Merupakan hal yang tidak mudah bagi Indonesia sebagai negara berkembang untuk meningkatkan kualitas pembangunan sektor ekonomi. Oleh karena itu, UMKM menjadi salah satu jawaban dalam mengentas kemiskinan karena dapat menyerap tenaga kerja yang cukup tinggi. Selain itu, UMKM juga berperan dalam perluasan kesempatan kerja. Seiring dengan terus meningkatnya angka penduduk di Indonesia, UMKM menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan kualitas individu. Selain dapat menyerap tenaga kerja, UMKM bisa menjadi pendorong bagi masyarakat lain untuk ikut bersaing sehingga menciptakan usaha dan peluang baru bagi masyarakat lain. Contoh UMKM di Indonesia UMKM yang ada di Indonesia beragam dan memiliki khasnya masing-masing. Berikut ini adalah beberapa contoh bidang dalam UMKM 1. UMKM Bidang Kuliner Usaha di bidang kuliner memang tidak ada habisnya, kita bisa berkreasi dengan berbagai macam ide untuk mengembangkan bisnis tersebut. Begitu pula dengan UMKM, banyak sekali jenis UMKM dalam bidang kuliner. Meskipun sedang dilanda pandemik, tetapi para wirausaha tidak kehabisan akal. Makanan-makanan yang biasa dijual di pinggir jalan kini bisa dialihkan menjadi makanan berupa frozen food atau makanan kering. Contohnya seperti seblak, mie ayam, sampai lauk-lauk khas nusantara. Kini makanan-makanan itu bisa kita nikmati tanpa harus keluar rumah di tengah situasi pandemik seperti ini. Bagi Grameds yang tertarik pada UMKM bidang ini, buku Business Plan Usaha Kuliner Skala UMKM dapat dijadikan referensi yang berisikan berbagai ilmu dan wawasan seputar wirausaha kuliner yang dapat langsung diaplikasikan. 2. UMKM Bidang Kecantikan Kosmetik adalah salah satu yang sangat diperlukan, tidak hanya berkaitan dengan make up. Namun juga skincare yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Saat ini, banyak muncul jenis-jenis kosmetik yang merupakan UMKM. Produk yang dijual pun sangat bervariatif dan berasal dari berbagai negara. Terutama saat ini banyak sekali produk kosmetik dari Korea Selatan dan Tiongkok yang sangat digemari oleh masyarakat luas. Namun di samping masuknya berbagai macam produk luar, banyak juga UMKM yang gencar untuk memasarkan produk lokal yang juga tidak kalah bagus. 3. UMKM Bidang Fashion Bidang fashion juga selalu berkembang mengikuti trend atau zamannya. Pakaian adalah barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga bisnis jual beli pakaian selalu ramai. Oleh karena itu, banyak sekali UMKM yang membuka usaha pakaian rumahan. Barang yang dijual pun bermacam-macam. Mulai dari pakaian, tas, kerudung, sepatu, dan lain-lain. Umumnya mereka memang tidak memproduksi secara langsung, melainkan menjadi seorang reseller atau impor pakaian thrift untuk dijual kembali. Temukan pembahasan lebih lanjut mengenai hal ini pada buku Menguak Daya Saing UMKM Industri Kreatif. 4. UMKM Bidang Agribisnis Beberapa waktu ini banyak sekali masyarakat yang tertarik dengan bidang agribisnis. Salah satu contohnya yaitu dengan tanaman hias, banyak sekali masyarakat yang mulai mencari tanaman hias untuk koleksi. Salah satu tanaman yang terkenal adalah tanaman ā€œJanda Bolongā€, tanaman ini bahkan mencapai jutaan untuk harganya. Akibatnya, banyak UMKM dalam bidang agribisnis bermunculan. Selain jual beli tanaman, barang yang dijual dalam bidang agribisnis ini bisa berupa alat-alat berkebun, pupuk, bibit tanaman, zat untuk tanaman, dan lain sebagainya. 5. UMKM Bidang Otomotif Meskipun terlihat sulit, tetapi kini sudah banyak UMKM yang menjajal dunia otomotif. Tidak selalu mengenai mesin, usaha-usaha yang banyak dirintis UMKM di bidang ini seperti bengkel, tempat pencucian motor atau mobil, rental mobil atau motor, sampai usaha jual beli barang-barang yang dibutuhkan oleh kendaraan. Cara Mengembangkan UMKM 1. Meningkatkan kualitas dalam pelayanan Meningkatkan kualitas pelayanan adalah salah satu cara ampuh untuk mengembangkan UMKM. Cara tersebut akan membuat konsumen menjadi tertarik bahkan nyaman untuk memakai jasa atau produk yang dijual. Ketika menerima suatu saran bahkan kritik, jangan menganggap itu adalah suatu kegagalan. Justru saran dan kritik tersebut akan membantu untuk mengembangkan lagi kualitas pelayanan atau produk yang dijual. Jangan ragu untuk bertanya mengenai kepuasan pelanggan, jika memungkinkan bahkan bisa belajar dari kompetitor bisnis. 2. Mulai beralih ke media sosial untuk melakukan promosi produk Media sosial sudah menjadi bagian dari hari-hari seseorang. Bahkan sebagian besar orang lebih sering menggunakan media sosial daripada berinteraksi langsung dengan orang lain. Maka dari itu, media sosial menjadi wadah yang sangat tepat untuk melakukan promosi produk yang dijadikan usaha. Melalui media sosial, promosi yang dilakukan akan cepat sampai dari satu orang ke orang lain. Bahkan bisa menjangkau seluruh negeri, ini sangat menguntungkan bagi orang yang menjalankan UMKM. Semakin sering melakukan promosi, maka semakin banyak orang yang melihat. 3. Sering melakukan survei atau analisis terhadap perkembangan produk Jangan lupa untuk melakukan survey dan analisis perkembangan produk yang anda jadikan usaha. Mulailah dengan mereview produk-produk yang sudah anda tawarkan atau jual kepada pelanggan. Terus kenali lebih jauh mengenai produknya, telusuri bisa ada kekurangan yang perlu diperbaiki untuk proses produksi selanjutnya. Selain itu, perlu juga adanya pengembangan dari produk-produk yang dibuat. Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini apa yang sedang terkenal yang akan lebih diminati, jadi jangan sampai tertinggal dalam mengembangkan produk anda. Lakukan juga analisis produk di pasaran, juga pada kompetitor. Tidak masalah untuk melihat peluang dari perkembangannya, dengan begitu menjadikan produk yang anda jual lebih baik lagi. 4. Mengikuti acara-acara bazar atau pekan raya untuk mengenalkan produk Acara-acara besar seperti bazar adalah tempat yang sangat cocok bagi seorang UMKM yang ingin langsung menjelaskan apa yang dijual kepada masyarakat. Melalui acara seperti ini, maka akan memungkinkan menjelaskan lebih detail terkait produk. Selain itu juga bisa dengan leluasa menjawab pertanyaan-pertanyaan pelanggan yang tertarik dari produk tersebut. Mengikuti acara seperti bazar akan sangat menguntungkan bagi pelaku UMKM, anda juga bisa melihat langsung bagaimana reaksi pelanggan tentang produk yang ditawarkan. Dapat melihat seperti apa produk mana yang lebih diminati pelanggan. Tidak hanya memperkenalkan produk secara langsung, tetapi dapat melihat pangsa pasarnya juga. 5. Menjual produk dengan menggunakan platform e-commerce Mulai menggunakan platform e-commerce adalah salah satu Langkah yang tepat untuk mengembangkan usaha. Saat ini, berbagai macam produk sudah dijual dalam e-commerce. Menggunakan e-commerce membantu para pegiat umkm dalam mempercepat perkembangan perekonomian usaha mereka. E-commerce memberikan keuntungan agar memperluas wilayah pasar dari produk yang dihasilkan dari sebuah umkm. Selain itu, promosi yang dilakukan dalam meraih konsumen juga lebih mudah dan efisien tanpa harus tatap muka dengan target pasar dari usaha yang dikembangkan. 6. Mencoba menggunakan uang atau pembayaran secara elektronik Tidak hanya cara penjualan yang sudah berbasis internet, tetapi pembayaran pun juga bisa dilakukan melalui uang elektronik. Banyak orang beralih ke uang elektronik karena dirasa lebih praktis dan sering kali mendapat banyak potongan. Cobalah untuk mulai menggunakan uang elektronik dalam urusan pembayaran kepada konsumen. Hal itu akan lebih menarik minat konsumen dalam berbelanja, apalagi jika ditambah mendapatkan promo berupa potongan-potongan dengan syarat dan ketentuan khusus. 7. Membangun hubungan baik dan memperluas relasi Cara lain yang tidak kalah penting yaitu membangun hubungan baik serta memperluas relasi. Selain berhubungan baik dengan pelanggan, cobalah untuk membangun relasi dengan mitra-mitra yang bisa membantu usaha UMKM yang sedang dijalankan. Khususnya bagi UMKM yang ingin melebarkan sayapnya dengan menambah kemitraan baru. Meskipun memperluas relasi adalah hal yang penting, tetapi perlu juga diingat untuk menemukan yang tepat. Jangan sampai bekerja sama dengan orang yang salah dan membahayakan usaha yang sudah dibangun. 8. Mengikuti perkembangan trend Untuk memikat pelanggan, produk-produk perlu terus dikembangan menjadi lebih baik dan lebih baru. Jika produk-produk yang ditawarkan kepada pelanggan adalah produk yang sedang terkenal dan banyak diminati, maka peluang pelanggan untuk membeli produk yang ditawarkan akan semakin besar. Pembahasan mengenai perkembangan UMKM baik usaha mikro, kecil, maupun menengah juga dapat ditemukan melalui buku Pengembangan UMKM Kebijakan, Strategi, Digital Marketing, dan Model Bisnis UMKM yang ada dibawah ini. Itulah penjelasan mengenai apa itu UMKM, mulai dari pengertian sampai cara untuk mengembangkan bisnis UMKM. Bagi Grameds yang ingin mencoba untuk memulai UMKM dan tidak memiliki bekal, jangan khawatir. Gramedia sebagai SahabatTanpaBatas akan menyediakan dengan buku-buku dan ebook yang akan Grameds belajar cara menjadi UMKM dan bisa mendapatkan keuntungan yang banyak. Baca juga artikel terkait ā€œPengertian UMKMā€ Jenis Usaha Perseorangan Pengertian Pasar Barang Pengertian Permintaan dan Penawaran Pengertian Uang Pengertian Inflasi Pengertian Bank Prinsip Ekonomi Pengertian Kelangkaan Pengertian Ekonomi Makro Ekonomi Mikro Resesi Ekonomi Pertumbuhan Ekonomi Globalisasi Ekonomi Ekonomi Kerakyatan Pelaku Ekonomi Masalah Ekonomi di Indonesia Ilmu Ekonomi Macam Sistem Ekonomi Ekonomi Kerakyatan Rekomendasi Buku UMKM Buku ini akan memberikan wawasan dan pengetahuan untuk memulai UMKM di era revolusi digital Mulai dari mempelajari karakter konsumen sampai bagaimana cara pengolahan produksi suatu produk . Buku ini sangat cocok bagi Grameds pemula untuk belajar memulai UMKM. Akuntansi Umkm Usaha Mikro Kecil Menengah Jika memiliki banyak wawasan mengenai cara memulai UMKM, maka wawasan yang harus ditambah yaitu mengenai pembukuan atau keuangan. Jika tidak dapat mengelola keuangan dengan baik, maka UMKM yang dijalankan akan mengalami gangguan bahkan terancam gagal. Ebook ini berisi tentang bagaimana cara mengemas suatu produk supaya lebih menarik. Buku ini akan menyediakan informasi mengenai kemasan dengan berbagai macam bahan, dan memberikan informasi mengenai kemasan untuk UMKM. Sumber dari berbagai sumber Penulis Wida Kurniasih ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien Sebutkan kriteria tempat usaha yang diinginkan konsumen!JawabPendahuluanMemilih tempat adalah bagian yang sangat penting dalam proses menjalankan usaha. Tempat usaha dikatakan strategis apabila tempat tersebut bisa mendatangkan keuntungan bagi pengusaha. PembahasanDalam rangka mencari tempat usaha yang strategis maka seseorang harus memperhatikan banyak hal, salah satunya adalah dari sudut pandang konsumen atau kriteria tempat usaha yang diinginkan oleh konsumen, antara lain sebagai berikutTerdapat fasilitas parkir yang fasilitas transportasi yang tak hanya murah tetapi juga mudah dan yang konsumen butuhkan yang menyenangkan dan belanja yang tak hanya nyaman tetapi juga lain lainKesimpulanKriteria tempat usaha yang diinginkan oleh konsumen antara lain aman, nyaman, parkiran luas, pelayanan menyenangkan, barang tersedia dan lain lebih lanjut1. Materi tentang lokasi usaha Materi tentang izin tempat usaha • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •Detil JawabanKode -Kelas 3 SMAMapel Prakarya & KewirausahaanBab Ide Dan Peluang UsahaKata Kunci Tempat, Usaha, Konsumen, Inginkan Dalam rangka mencari tempat usaha yang strategis dan ekonomis,maka seseorang harus memperhatikan banyak hal, antara lain sebagai berikut Dekat dengan bahan baku Dekatnya suatu lokasi usaha dengan bahan baku akan menunjang lancarnya usaha dimana kita tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pengiriman bahan baku yang jauh dan dana tersebut akan menghemat pengeluaran perusahaan. Dekat dengan konsumen Hal penting yang harus dipertimbangkan sebuah perusahaan yaitu lokasi harus dekat dengan target perusahaan yaitu konsumen dimana konsumenlah yang akan membeli produk kita nantinya, jika produk mudah didapat maka perusahaan juga akan menghemat untuk biaya penyaluran produknya. Dekat dengan pasar Sama halnya dengan lokasi yang dekat dengan konsumen alangkah bagusnya lokasi usaha kita dekat dengan pasar dimana laju jual beli barang akan lebih pesat bila dekat dengan pasa, otomatis produk kita akan mendapatkan imbasnya juga. tidak mencemari lingkungan sekitar usaha Lokasi lingkungan usaha yang bersih tentunya akan menambah daya tarik tersendiri bagi suatu usaha dan perusahaan. Konsumen akan lebih senang dan nyaman jika berbelanja dan bertransaksi. Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan D. Wirausaha menurut arti bahasanya berasal dari kata wira dan usaha. Wira yang memiliki arti berani sedangkan usaha memiliki arti segala upaya atau kegiatan yang dilakukan. Menurut arti dari kata pembentuknya maka wirausaha dapat diartikan sebagai segala upaya yang dilakukan dengan berani mengambil risiko. Faktor-faktor yang mendorong munculnya semangat wirausaha, antara lain Adanya keinginan untuk bertahan hidup. Adanya keinginan untuk memperbaiki hidup agar memiliki kehidupan yang lebih baik. Mengalami kegagalan dalam karir pekerjaannya. Memiliki cita-cita sebagai pengusaha. Menyukai tantangan. Termotivasi untuk menjadi wirausaha karena melihat figur pengusaha lain yang telah sukses. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2007TENTANGKRITERIA DAN PERSYARATAN PENYUSUNAN BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODALPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 12 ayat 4 dan Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;Mengingat Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4724; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743; MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG KRITERIA DAN PERSYARATAN PENYUSUNAN BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN IKETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang di lakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing. Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang di miliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis. Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. BAB IILINGKUP KEGIATAN DAN TUJUANPasal 2 1 Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. 2 Bidang usaha yang tertutup adalah jenis usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal oleh penanam modal. 3 Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah jenis usaha tertentu, yang dapat diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal dengan persyaratan tertentu. Pasal 3 Penentuan kriteria dan persyaratan penyusunan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan bertujuan untuk meletakkan landasan hukum yang pasti bagi penyusunan peraturan yang terkait dengan penanaman modal; menjamin transparansi dalam proses penyusunan daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan; memberikan pedoman dalam menyusun dan menetapkan bidang usaha tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan; memberikan pedoman dalam melakukan pengkajian ulang atas daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan; memberikan pedoman apabila terjadi perbedaan penafsiran atas daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan. Pasal 4 1 Daftar bidang usaha yang tertutup dan daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan merupakan rujukan penanam modal dalam melakukan pilihan bidang usaha kegiatan penanam modal. 2 Pilihan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi persyaratan bentukan badan usaha yang berbadan hukum bagi penanam modal, terutama bagi penanam modal asing sebelum melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia. BAB IIIPRINSIP-PRINSIPPasal 5 Penentuan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan menggunakan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut Penyederhanaan Kepatuhan terhadap perjanjian atau komitmen internasional Transparansi Kepastian hukum Kesatuan wilayah Indonesia sebagai pasar tunggal. Pasal 6 1 Prinsip penyederhanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 adalah bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan, berlaku secara nasional dan bersifat sederhana serta terbatas pada bidang usaha yang terkait dengan kepentingan nasional sehingga merupakan bagian kecil dari keseluruhan ekonomi dan bagian kecil dari setiap sektor dalam ekonomi. 2 Prinsip kepatuhan terhadap perjanjian atau komitmen internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 adalah bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan tidak boleh bertentangan dengan kewajiban Indonesia yang termuat dalam perjanjian atau komitmen internasional yang telah diratifikasi. 3 Prinsip transparansi sebagaimana dimaksud dalam, angka 3 adalah bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan harus jelas, rinci, dapat diukur, dan tidak multi-tafsir serta berdasarkan kriteria tertentu. 4 Prinsip kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 adalah bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan tidak dapat diubah kecuali dengan Peraturan Presiden. 5 Prinsip kesatuan wilayah Indonesia sebagai pasar tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 5 adalah bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan tidak menghambat kebebasan arus barang, jasa, modal, sumber daya manusia dan informasi di dalam wilayah kesatuan Republik Indonesia. BAB IVDASAR PERTIMBANGAN PENGGUNAAN KRITERIAPasal 7 Penyusunan kriteria bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut mekanisme pasar tidak efektif dalam mencapai tujuan; kepentingan nasional tidak dapat dilindungi dengan lebih baik melalui instrumen kebijakan lain; mekanisme bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan adalah efektif untuk melindungi kepentingan nasional; mekanisme bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan adalah konsisten dengan keperluan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi pengusaha nasional dalam kaitan dengan penanaman modal asing dan/atau masalah yang dihadapi pengusaha kecil dalam kaitan dengan penanaman modal besar secara umum; manfaat pelaksanaan mekanisme bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan melebihi biaya yang ditimbulkan bagi ekonomi Indonesia. BAB VKRITERIA BIDANG USAHA YANG TERTUTUPPasal 8 Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri ditetapkan dengan berdasarkan kriteria kesehatan, keselamatan, pertahanan dan keamanan, lingkungan hidup dan moral/budaya K3LM dan kepentingan nasional 9 Kriteria K3LM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dirinci antara lain memelihara tatanan hidup masyarakat; melindungi keaneka ragaman hayati; menjaga keseimbangan ekosistem; memelihara kelestarian hutan alam; mengawasi penggunaan Bahan Berbahaya Beracun; menghidari pemalsuan dan mengawasi peredaran barang dan/atau jasa yang tidak direncanakan; menjaga kedaulatan negara, atau menjaga dan memelihara sumber daya terbatas. Pasal 10 Bidang usaha yang dinyatakan tertutup berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia baik untuk kegiatan penanaman modal asing maupun untuk kegiatan penanaman modal dalam VIKRITERIA BIDANG USAHA YANG TERBUKADENGAN PERSYARATANPasal 11 Kriteria penetapan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah antara lain perlindungan sumber daya alam; perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi UMKMK; pengawasan produksi dan distribusi; peningkatan kapasitas teknologi; partisipasi modal dalam negeri; dan kerjasama dengan badan usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah. BAB VIIPERSYARATAN BIDANG USAHA YANG TERBUKADENGAN PERSYARATANPasal 12 1 Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan terdiri dari Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan perlindungan dan pengembangan terhadap UMKMK. Bidang usaha yang terbuka dengan syarat kemitraan. Bidang usaha yang terbuka berdasarkan kepemilikan modal. Bidang usaha yang terbuka berdasarkan persyaratan lokasi tertentu. Bidang usaha yang terbuka berdasarkan persyaratan perizinan khusus. 2 Bidang usaha yang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a hanya dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kewajaran dan kelayakan ekonomi untuk melindungi UMKMK. 3 Bidang usaha yang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, terdiri atas bidang usaha yang dicadangkan dan bidang usaha yang tidak dicadangkan dengan pertimbangan kelayakan bisnis. 4 Bidang usaha yang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c memberikan batasan kepemilikan modal bagi penanam modal asing. 5 Bidang usaha yang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d memberikan pembatasan wilayah administratif untuk penanaman modal. 6 Bidang usaha yang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e dapat berupa rekomendasi dari instansi/lembaga pemerintah atau non pemerintah yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap suatu bidang usaha termasuk merujuk ketentuan peraturan perundangan yang menetapkan monopoli atau harus bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara, dalam bidang usaha tersebut. 7 Persyaratan yang diberikan kepada penanam modal untuk dapat memulai beroperasi/berproduksi komersial yang bersifat teknis dan yang non teknis diatur dalam Pedoman Tata-cara Perizinan Bidang Usaha yang ditetapkan oleh Menteri Teknis/pimpinan lembaga yang memiliki kewenangan terkait dengan bidang usaha tersebut. BAB VIIIPENCADANGAN BIDANG USAHA DAN KEMITRAANPasal 13 Pemerintah menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK dan bidang usaha yang terbuka dengan syarat 14 1 Penentuan bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2 Bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah bidang-bidang usaha yang merupakan bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK tanpa diharuskan menjadi bagian dari daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK. 3 Bidang usaha berdasarkan pertimbangan kewajaran dan kelayakan "economies of small scale" apabila diusahakan oleh UMKMK, menjadi bagian dari daftar bidang usaha terbuka dengan persyaratan bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK. 4 Proses penetapan daftar bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilaksanakan berdasarkan usulan Menteri teknis yang terkait dengan bidang usaha tersebut, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara Koperasi Usaha Kecil, dan Menengah, dengan memperhatikan prioritas program pembinaan UMKMK. Pasal 15 1 Bidang usaha yang terbuka dengan syarat kemitraan merupakan usaha yang dilakukan dalam bentuk kerjasama antara UMKMK dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. 2 Bidang usaha yang mewajibkan kemitraan penanam modal skala besar dengan UMKMK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan dengan pola inti plasma, sub kontraktor, dagang umum, keagenan dan bentuk lainnya, tanpa ada perubahan kepemilikan UMKMK, serta dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis. 3 Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 adalah persyaratan bagi penanam modal skala besar untuk dapat membentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum. 4 Disamping kemitraan dalam bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kemitraan dapat dilakukan oleh penanam modal skala besar dengan UMKMK dalam bidang usaha sesuai dengan izin usahanya sebagai persyaratan perijinan untuk beroperasi/berproduksi komersial. BAB IXKLASIFIKASI BAKULAPANGAN USAHA INDONESIAPasal 16 Bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan disusun dengan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI pads tingkatan yang paling rinci yang dimungkinkan oleh ketersediaan KBLI, atau dengan menggunakan gabungan metode klasifikasi lain pada tingkatan yang paling rinci yang XTATA CARA PENYUSUNANPasal 17 1 Daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dievaluasi dan disempurnakan secara berkala sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kepentingan nasional berdasar kajian, temuan dan usulan penanam modal. 2 Penyusunan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Presiden. 3 Menteri atau Pimpinan instansi terkait mengusulkan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan beserta alasan pendukung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan menggunakan kriteria dan pertimbangan berdasar Peraturan Presiden ini. 4 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membentuk tim untuk menilai, menyusun, mengevaluasi dan menyempurnakan daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan. 5 Badan Koordinasi Penanaman Modal bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan pelaksanaan Peraturan Presiden ini. Pasal 18 Peraturan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 Juli 2007PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAttd,Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

tempat usaha yang ekonomis adalah yang memenuhi persyaratan berikut kecuali